Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Jawa Tengah, dan guna menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan daerah di masa transisi pada masa Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak dan nasional, perlu menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah.
bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026, perlu disusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 102/DSN-MUI/X/2016
Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2015
Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 8 Tahun 2020
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila