Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2023

Pengembangan Ekonomi Kreatif


Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah perlu pengembangan ekonomi kreatif yang memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing daerah.

  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian dan meningkatkan daya saing guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

  3. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif di daerah dibutuhkan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Azerbaijan


Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib


Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek