Pengembangan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah perlu pengembangan ekonomi kreatif yang memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing daerah.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian dan meningkatkan daya saing guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif di daerah dibutuhkan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004
Ganti Rugi (Ta’widh)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 244/M/2024
Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023
Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional