Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024

Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


Ditetapkan: 27 September 2024
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 10 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44/OJK), perlu untuk mengatur mekanisme, tata cara, pemberitahuan, pengumuman, pelaporan, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Modal Usaha Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kota Surabaya


Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah


Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara