Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2015

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang


Status: Diubah
Ditetapkan: 9 November 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan


Perintah agar Terdakwa Ditahan menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial