Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2017
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 312

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
    Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022
    Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2022
    Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan menegakkan hukum dan keadilan peradilan guna sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;

  2. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Pedoman Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Satu Program Studi


Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021