Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan terkait penetapan lokasi bandar udara dan memberikan kepastian hukum terhadap tata cara dan prosedur penetapan lokasi tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 95/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kraniomaksilofasial Kongenital dan Telinga Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi