Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 182 Tahun 2022

Penerima Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2022


Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja pembangunan ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi, perlu diberikan penghargaan kepada pemerintah daerah provinsi yang telah berhasil dalam pembangunan ketenagakerjaan di wilayahnya.

  2. bahwa penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan sebagai motivasi kepada pemerintah daerah provinsi untuk melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penerima Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2022.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Bantuan Penataan Kampung Nelayan Maju Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman


Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang