Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/9/2008

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W)


Ditetapkan: 4 September 2008
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2008 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2008 telah dilimpahkan wewenang kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam Pengelolaan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tahun Anggaran 2008;

  2. bahwa Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) ditugaskan sebagai Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W);

  3. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk memperlancar pelaksanaan tugas sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/BW), dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan