Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2009
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4996

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004
    Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;

  2. bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 002/PUU-1/2003 tentang Permohonan Uji Formil dan Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang melalui Penyesuaian/Inpassing


Penggunaan, Pengamanan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa