Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2023

Program Eksekutif Nasional


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 463

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional, perlu diselenggarakan pelatihan di tingkat nasional dalam bentuk program eksekutif nasional.

  2. bahwa untuk menyelenggarakan program eksekutif nasional diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yang mengatur mengenai teknis operasional pelaksanaan program eksekutif nasional.

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 218 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pelatihan dalam bentuk program eksekutif nasional dilaksanakan oleh lembaga administrasi negara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Program Eksekutif Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Kardiovaskular Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus


Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan