Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004

Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2004
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 124
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4436

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 30, Pasal 43, dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib


Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung