Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 237

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama;

  2. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor 1935/SJ /B.III.2/KU.03.1 /03/2020 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama;

  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat