Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 254
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan keterwakilan masing-masing jenis tenaga kesehatan, perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;

  3. bahwa untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tenaga kesehatan, keperawatan, dan kebidanan, perlu melakukan penyesuaian tugas dan hak keuangan konsil masing-masing tenaga kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian


Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur


Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah