Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 254

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan keterwakilan masing-masing jenis tenaga kesehatan, perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;

  3. bahwa untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tenaga kesehatan, keperawatan, dan kebidanan, perlu melakukan penyesuaian tugas dan hak keuangan konsil masing-masing tenaga kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut


Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut