Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 84 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Ditetapkan: 5 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki kondisi geografis, hidrologis, demografis dan geologis, yang menjadikan rawan terhadap bencana baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial sehingga diperlukan upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan ketangguhan menghadapi bencana sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023, maka diperlukan pedoman pelaksanaan Desa/Kelurahan tangguh bencana yang dilakukan secara terkoordinasi dan terukur oleh para pemangku kepentingan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial


Rencana Umum Penanaman Modal Kota Bandung Tahun 2022-2025


Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Arab Saudi


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara