Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki kondisi geografis, hidrologis, demografis dan geologis, yang menjadikan rawan terhadap bencana baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial sehingga diperlukan upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana.
bahwa dalam rangka mewujudkan ketangguhan menghadapi bencana sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023, maka diperlukan pedoman pelaksanaan Desa/Kelurahan tangguh bencana yang dilakukan secara terkoordinasi dan terukur oleh para pemangku kepentingan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018
Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009
Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022
Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia