
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Loka Penelitian Teknologi Bersih, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang penelitian teknologi bersih serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih;
bahwa untuk penguatan organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih;
bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2015
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2013
Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah