Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Loka Penelitian Teknologi Bersih, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang penelitian teknologi bersih serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih;
bahwa untuk penguatan organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih;
bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2010
Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/6/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah