Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Reklame


Ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan reklame merupakan perwujudan pelaksanaan hak warga negara untuk memperoleh informasi sebagai salah satu elemen dalam pengembangan perekonomian dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

  2. bahwa dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat dan peningkatan minat kebutuhan reklame guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Surakarta.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan pembangunan di Kota Surakarta sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian


Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara


Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan