Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1016
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi di bidang manajemen aparatur sipil negara, sehingga perlu dicabut;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap peta jabatan dan informasi jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akibat pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai peta jabatan dan informasi jabatan dengan Keputusan Menteri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia


Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana