Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2025
Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022
Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantun Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011
Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2021
Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia