Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2023

Percepatan Peningkatan Cakupan Imunisasi


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya suatu penyakit melalui imunisasi.

  2. bahwa terjadinya peningkatan kasus campak, difteri dan pertusis serta kejadian luar biasa kasus polio di Aceh yang merupakan Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I).

  3. bahwa cakupan imunisasi rutin lengkap di Aceh belum mencapai target sesuai dengan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Aceh.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan imunisasi dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan imunisasi kepada anak.

  5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, perlu dilakukan upaya untuk percepatan peningkatan cakupan imunisasi pada bayi, bayi di bawah umur dua tahun (baduta), anak sekolah dan Wanita Usia Subur (WUS).

  6. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, Satuan Kerja Perangkat Aceh harus melakukan upaya pencegahan penyakit yang mencakup upaya pencegahan langsung terhadap sumber penularan penyakit, pemberian imunisasi lengkap dan upaya pendekatan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Imunisasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan


Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024


Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Tata Niaga Komoditas