Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1003.3.1/470 Tahun 2024
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016
Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019
Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 143/KEP/E1/2023
Pemenang Pelayanan Keluarga Berencana Serentak Sejuta Akseptor dalam Rangka Hari Keluarga Nasional Ke-30 Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan Bentuk Hukum PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah Menjadi PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015
Penyelenggaraan Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan