Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023

Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kompetensi kepemimpinan berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, perlu menetapkan kurikulum sebagai acuan dalam pembelajaran Pelatihan Struktural Kepemimpinan.

  2. bahwa kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 374/K.1/PDP.07/2022 tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi


Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih


Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia