Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok Ketetapan serta Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
