Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019

Tata Kelola Dana Pensiun


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6356

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Dana Pensiun;

  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dana pensiun yang efektif dan efisien, diperlukan penerapan tata kelola yang menyeluruh bagi dana pensiun;

  3. bahwa untuk mengimbangi pertumbuhan industri dana pensiun, kekayaan dana pensiun perlu dikelola secara hati-hati;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri


Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden