Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019

Tata Kelola Dana Pensiun


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Juni 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024
    Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Dana Pensiun;

  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dana pensiun yang efektif dan efisien, diperlukan penerapan tata kelola yang menyeluruh bagi dana pensiun;

  3. bahwa untuk mengimbangi pertumbuhan industri dana pensiun, kekayaan dana pensiun perlu dikelola secara hati-hati;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit


Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar