Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Apabila jumlah suatu jenis unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian mempunyai variasi dilihat dari karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi, pada UPT tersebut dapat melakukan tipologi;
bahwa untuk melakukan tipologi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun kriteria tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air wilayah sungai pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 68/BPH MIGAS/KOM/2023
Pedoman Perhitungan Estimasi Kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dalam Penerbitan Surat Rekomendasi
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2024
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 245 Tahun 2019
Penempatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 229/KEP/12/2022
Kepengurusan Forum Generasi Berencana Indonesia Periode 2022-2024