Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2020
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional - Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional - Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 408 Tahun 2025
Rencana Program dan Kegiatan, serta Output Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan Tahun 2025-2027
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 111 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/34/2025
Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2090/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Skrining Kesehatan Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022
Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
