Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017
    Rencana Induk Pelabuhan Nasional
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2020
    Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan konektivitas wilayah dan mendorong daya saing logistik nasional, serta meningkatkan keberlangsungan kegiatan usaha di pelabuhan, perlu untuk melakukan pembangunan dan pengembangan pelabuhan dan terminal umum.

  2. bahwa terdapat terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri yang berubah status menjadi terminal umum serta rencana lokasi pembangunan dan pengembangan pelabuhan dan terminal umum di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan yang belum terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

  3. bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap penambahan rencana lokasi pembangunan dan pengembangan pelabuhan serta perubahan status terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri menjadi terminal umum telah memenuhi persyaratan teknis.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembayaran Ganti Kerugian Ke Pada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja


Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik


Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah