
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017
Rencana Induk Pelabuhan Nasional - Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2020
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional - Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional - Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan konektivitas wilayah dan mendorong daya saing logistik nasional, serta meningkatkan keberlangsungan kegiatan usaha di pelabuhan, perlu untuk melakukan pembangunan dan pengembangan pelabuhan dan terminal umum.
bahwa terdapat terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri yang berubah status menjadi terminal umum serta rencana lokasi pembangunan dan pengembangan pelabuhan dan terminal umum di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan yang belum terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap penambahan rencana lokasi pembangunan dan pengembangan pelabuhan serta perubahan status terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri menjadi terminal umum telah memenuhi persyaratan teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013
Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 241.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Juni 2023