Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Ditetapkan: 23 Juli 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019:

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah


Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang Unit Metrologi Legal dan Penyediaan Sarana dalam Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri