Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024

Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 479

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier pegawai Aparatur Sipil Negara, dan seleksi selain pegawai Aparatur Sipil Negara dengan metode computer assisted test Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test Badan Kepegawaian Negara.

  2. bahwa dengan adanya perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi dan perkembangan teknologi dalam prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test Badan Kepegawaian Negara, perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

  3. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik, dan Optik Bidang Industri Semikonduktor


Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum