Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024

Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan: 12 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier pegawai Aparatur Sipil Negara, dan seleksi selain pegawai Aparatur Sipil Negara dengan metode computer assisted test Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test Badan Kepegawaian Negara.

  2. bahwa dengan adanya perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi dan perkembangan teknologi dalam prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test Badan Kepegawaian Negara, perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

  3. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Gizi Nasional


Pengelolaan Barang Milik Daerah


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan


Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan