![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016
Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5843
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa inovasi terhadap instrumen keuangan telah mengalami perkembangan yang pesat;
bahwa perkembangan inovasi tersebut telah memfasilitasi bertumbuhnya berbagai bentuk maupun struktur instrumen keuangan termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama instrumen keuangan dalam bentuk structured product;
bahwa tingginya kompleksitas instrumen keuangan dapat berakibat pada meningkatnya risiko yang dihadapi bank;
bahwa peningkatan risiko tersebut mengharuskan dilakukannya penyesuaian yang memadai terhadap prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang diterapkan;
bahwa tingginya kompleksitas instrumen keuangan harus pula diimbangi dengan peningkatan kualitas transparansi informasi kepada nasabah;
bahwa transparansi informasi kepada nasabah merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan;
bahwa bank memiliki peranan yang penting berkaitan dengan peningkatan kualitas transparansi informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/275/2020
Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan