Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan pembangunan di daerah mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sehingga untuk menjaga kualitas lingkungan hidup diperlukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif, terpadu dan berkelanjutan untuk menjamin terlaksananya pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

  2. bahwa kondisi daerah Sumatera Barat memiliki karakteristik khusus, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

  3. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, perlu ditinjau kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kewenangan dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan


Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023


Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya