Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 318 Tahun 2023

Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bakal Calon atas nama Aji Muhammad Ariwijaya


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor Register 0002/PS.REG/65/IV /2023 yang dibacakan pada tanggal 18 April 2023 terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Aji Muhammad Ariwijaya, yang pada salah satu amar putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan, yaitu melakukan proses verifikasi faktual ulang terhadap data dukungan yang berstatus tidak memenuhi syarat dan belum dapat ditemui pada proses verifikasi faktual kedua selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah putusan kesepakatan dibacakan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bakal Calon atas nama Aji Muhammad Ariwijaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten


Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren


Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah