![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024
Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan menjamin kelangsungan berusaha di perusahaan serta mendukung terlaksananya hubungan industrial berdasarkan nilai-nilai Pancasila, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.645/M/1985 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan hubungan industrial saat ini sehingga perlu diganti.
bahwa konsepsi hubungan industrial Pancasila telah disepakati pada Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional tanggal 5 Juli 2022.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2018
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013
Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce