Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

  2. bahwa untuk menyusun standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, perlu adanya pedoman bagi seluruh perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu dicabut dan diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor


Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan


Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu


Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat I, dan Ujian Dinas Tingkat II di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan