Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
bahwa untuk menyusun standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, perlu adanya pedoman bagi seluruh perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu dicabut dan diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2021
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 646 Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024