Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2023

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2023
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

  2. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah.

  5. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf K Sub Bidang 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Provinsi berwenang menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f perlu membentuk Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi


Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan


Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak