Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025
Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Konsiderans
bahwa dengan adanya pembentukan provinsi baru, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan diperlukan penyesuaian kelas pengadilan yang terletak di ibukota provinsi tertentu;
bahwa dengan adanya perkembangan dan kebutuhan orgamsasi, perlu dilakukan penyesua1an terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2025
Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 41 Tahun 2025
Kriteria dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemanduan dan Penundaan Kapal
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022
Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya