Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2019

Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mempunyai kewenangan menetapkan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;

  2. bahwa sebagian qari Instrumen Akreditasi Program Studi perlu segera ditetapkan agar dapat segera digunakan oleh unit pengelola program studi untuk mengusulkan akreditasi program studi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dewan Pertimbangan Presiden


Pembentukan Dan Evaluasi Produk Hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Satuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2025