Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 26 DJPU Tahun 2024
Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Inspektur Keamanan Penerbangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2024
Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB