
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2017
Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan pengawasan intern yang profesional dan akuntabel di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu Auditor yang memiliki kualifikasi kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Auditor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018
Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2022
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong