Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1532

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022
    Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2022
    Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara pada 4 (empat) lingkungan peradilan, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan


Penghargaan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca


Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan


Pedoman Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah