Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022

Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Pemerintah Daerah dapat memiliki Pusat Data, dengan mengacu pada standar pusat data, standar interoperabilitas, dan standar keamanan informasi untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

  2. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian yang akurat, terintegrasi, waktu sebenarnya (real-time), dan berkualitas terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dikembangkan sistem manajemen kepegawaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023


Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter


Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas