Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1979

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa para pemimpin Asia Pacific Economic Cooperation pada Tahun 20 12 di kota Vladivostok, Rusia, telah mendeklarasikan untuk menyepakati Asia Pacific Economic Cooperation List of Environmental Goods yang tarif bea masuknya menjadi 5% (lima persen) atau kurang dari 5% (lima persen);

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/201 7 tentang Pen eta pan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, termasuk tarif bea masuk atas t arang impor dalam rangka Asia Pacific Economic Cooperation List of Environmental Goods;

  3. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat nomor 1019/M-DAG/SD/9/2017 tanggal 5 September 20:.7, telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menurunkan tarif bea masuk Most Favoured Nation Asia Pacific Economic Cooperation Environmental Goods;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial