Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia