Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Standar Layanan Informasi Publik


Ditetapkan: 25 Juni 2021
Jenis: Peraturan Komisi Informasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan layanan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9), Pasal 23, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala bagi Pelaku Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian


Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Saudi Arabia Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal


Logo, Pataka dan Pakaian Dinas di Lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia