Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011

Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 5 September 2011
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 2, Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 27 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dicabut dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Bahwa kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam semakin menurun dan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan ekosistem akibat penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang belum efektif;

  3. Bahwa pengadilan sebagai salah satu instrumen penegakan hukum memiliki tanggung-jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik berjalan di Indonesia;

  4. Bahwa perkara lingkungan dan sumber daya alam perlu ditangani secara khusus oleh institusi pengadilan yang memahami urgensi perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam;

  5. Bahwa agar hal tersebut dapat terlaksana Mahkamah Agung perlu mengembangkan sertifikasi hakim lingkungan hidup untuk menangani perkara-perkara lingkungan hidup dan sumber daya alam;

  6. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu diatur dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Auditor di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Toraja


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah