Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 2, Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 27 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dicabut dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
Konsiderans
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam semakin menurun dan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan ekosistem akibat penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang belum efektif;
Bahwa pengadilan sebagai salah satu instrumen penegakan hukum memiliki tanggung-jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik berjalan di Indonesia;
Bahwa perkara lingkungan dan sumber daya alam perlu ditangani secara khusus oleh institusi pengadilan yang memahami urgensi perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
Bahwa agar hal tersebut dapat terlaksana Mahkamah Agung perlu mengembangkan sertifikasi hakim lingkungan hidup untuk menangani perkara-perkara lingkungan hidup dan sumber daya alam;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu diatur dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 90/KMA/SK/III/2022
Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029