Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023

Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2023
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 453

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara lingkungan hidup dengan menghasilkan putusan yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, memberi pelindungan hukum terhadap penyandang hak lingkungan hidup, dan menjamin terwujudnya keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim bagi generasi bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang.

  2. bahwa sehubungan dengan perubahan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup, Mahkamah Agung perlu mengubah, menyesuaikan, dan mengintegrasikan beberapa aturan kebijakan tentang administrasi dan pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Layanan Informasi Publik


Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023


Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro


Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Tangerang Selatan