Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015

Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 334
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa peningkatan kejadian dan penyebaran mikroba yang resisten terhadap antimikroba di rumah sakit disebabkan oleh penggunaan antibiotik yang tidak bijak dan rendahnya ketaatan terhadap kewaspadaan standar;

  2. bahwa dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di rumah sakit, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi


Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan