
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015
Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa peningkatan kejadian dan penyebaran mikroba yang resisten terhadap antimikroba di rumah sakit disebabkan oleh penggunaan antibiotik yang tidak bijak dan rendahnya ketaatan terhadap kewaspadaan standar;
bahwa dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di rumah sakit, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2018
Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019
Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan