Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pendidikan Dayah


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Al-Quran dan Al-Hadits adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup Masyarakat Aceh.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. bahwa Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Aceh dalam melaksanakan urusan wajib lainnya yang meru pakan pelaksanaan keistimewaan Aceh berwenang antara lain dalam penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama serta penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

  4. bahwa berdasarkan amanah Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, syari'at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syariah dan akhlak yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh.

  5. bahwa berdasarkan amanah Pasal 218 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan non formal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan pt1irt.1ndang-undangan.

  6. bahwa Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, belum secara komprehensif mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan dayah sehingga perlu adanya Qanun Aceh tersendiri.

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Grand Design Pembangunan Kependudukan


Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029


Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya


Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica)


Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel