Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Ditetapkan pada tanggal 27 April 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 109

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Keluarga Berencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Penilaian Barang Milik Negara


Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing


Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia


Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri)