Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 September 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023
    Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan untuk ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 sebagaimana melaksanakan serta Pasal 3 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karna pada Kementerian Sekretariat Negara


Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Petunjuk Teknis dan Mekanisme Kerja Pelaksanaan Penugasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, serta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada Provinsi Papua Barat Daya, dan Kantor Persiapan dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024