Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 197
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6115
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan untuk ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 sebagaimana melaksanakan serta Pasal 3 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023


Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan


Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024