![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2021
Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 48, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2021
Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2021
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan